BeritaekonomiKabupaten Halmahera SelatanKeuanganMaluku UtaraPemdaPeristiwa

Puluhan Desa di Halmahera Selatan Gagal Cairkan Dana Desa

×

Puluhan Desa di Halmahera Selatan Gagal Cairkan Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Rupiah
Karyawan menghitung uang rupiah di salah satu tempat penukaran mata uang. (Ilustrasi: Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Labuha, falalamo.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan mencatat sebanyak 57 dari 249 desa di wilayah tersebut belum bisa mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025.

Tersendatnya pencairan ini terjadi bukan karena adanya pemotongan anggaran oleh pemerintah, melainkan akibat kelalaian pemerintah desa yang belum menuntaskan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Sebaliknya, sebanyak 192 desa justru bergerak cepat memenuhi seluruh persyaratan administrasi hingga berhasil mencairkan Dana Desa Tahap II tepat waktu.

Realita di lapangan ini membuktikan bahwa kelancaran pencairan stimulus anggaran murni bergantung pada kedisiplinan dan komitmen administrasi masing-masing perangkat desa.

Kepala DPMD Kabupaten Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab, meluruskan isu miring terkait adanya ‘efisiensi‘ atau pemangkasan anggaran yang beredar di masyarakat.

Baca Juga  43% APBD Halsel untuk Gaji 7.129 ASN, Modal Cuma 10%

Zaki memastikan pemerintah pusat tetap menyediakan dana tersebut secara utuh, namun sistem mengunci pencairannya hingga desa yang bersangkutan melengkapi berkas yang diminta.

“Ini bukan pemotongan anggaran. Dana Desa tetap ada dan sudah disiapkan. Hanya saja, selama LPJ dan dokumen lainnya belum lengkap, pencairannya ditahan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan, khususnya Pasal 23 dan Pasal 24,” tegas Zaki.

Zaki memaparkan sejumlah dokumen wajib yang harus segera diserahkan oleh pemerintah desa, mulai dari APBDes, RKPDes, Surat Keputusan penetapan bantuan, hingga LPJ realisasi penggunaan anggaran tahun sebelumnya.

Pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) baru akan mentransfer dana ke rekening desa setelah seluruh dokumen tersebut lolos verifikasi.

Baca Juga  Menkeu Rombak Aturan DBH-DAU, Dana Segar Langsung Mengalir ke Daerah

“Selama LPJ belum masuk dan dinyatakan lengkap, dana yang sudah tersedia dan terparkir di rekening penampungan tidak bisa ditransfer ke rekening desa. Jadi bukan karena uangnya tidak ada,” lanjutnya.

DPMD sebenarnya telah memberikan kelonggaran waktu yang sangat cukup bagi seluruh pemerintah desa untuk merapikan administrasi mereka.

Sayangnya, puluhan desa tersebut tetap mengabaikan tenggat waktu (deadline) yang telah ditentukan hingga membuat anggaran mereka membeku di rekening penampungan.

Kelalaian dalam memenuhi prasyarat regulasi ini pada akhirnya merugikan masyarakat desa setempat karena pembangunan menjadi terhambat.

Anggaran Dana Desa Tahap II milik 57 desa itu kini tertahan di pusat terhitung sejak batas waktu pelaporan berakhir.

Baca Juga  Zulhas Tegaskan Dana Desa Tak Jadi Jaminan Koperasi Merah Putih

“Kesempatannya sudah diberikan. Tetapi sampai batas waktu yang ditentukan masih ada desa yang belum mengurus kelengkapan administrasi. Akibatnya Dana Desa Tahap II belum dapat dicairkan karena ketentuannya memang seperti itu,” pungkas Zaki.

Zaki kembali mengingatkan para kepala desa bahwa tata kelola keuangan negara menuntut transparansi yang ketat dan tidak bisa ditoleransi.

Pihaknya berjanji akan langsung memproses pencairan dana begitu desa-desa yang menunggak tersebut menyetorkan LPJ mereka.

“Sebenarnya ini bukan pekerjaan yang sulit. Yang dibutuhkan hanya kedisiplinan administrasi. Kalau dokumennya lengkap, dana langsung cair seperti desa-desa lainnya. Tujuan aturan ini agar setiap rupiah uang negara benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *