Falalamo – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memutuskan untuk menunda pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos seleksi dalam rekrutmen CASN 2024.
Selain CPNS, penundaan juga berlaku untuk jalur penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menpan RB Rini Widyantini menegaskan bahwa keputusan penundaan tersebut bukan karena adanya instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran.
“Bukan karena efisiensi anggaran. Saat ini, masih ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan, termasuk pengumuman hasil seleksi,” ujar Rini di gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Rini mengonfirmasi bahwa jadwal pengangkatan CPNS akan disesuaikan menjadi Oktober 2025.
Sementara untuk PPPK, pengangkatan dijadwalkan pada Maret 2026.
“DPR sama pemerintah sudah sepakat untuk semuanya akan diselesaikan. Oktober CPNS,” kata Rini dikutip dari Antara, Rabu (5/3/2025).
Menteri Rini menekankan bahwa penyesuaian jadwal ini bukanlah bentuk penundaan, melainkan langkah strategis agar seluruh CPNS dapat diangkat secara bersamaan.
“Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026,” ujarnya.
Rini juga memastikan bagi mereka yang sudah lolos seleksi CPNS tetap akan dilantik menjadi abdi negara pada Oktober 2025 mendatang.
“Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN,” kata Rini.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengingatkan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia yang baru dilantik, agar tak lagi merekrut tenaga non aparatur sipil negara (ASN) atau honorer, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.
“Komisi II DPR meminta KemenPAN-RB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah, sesuai amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya,” kata Bahtra dikutip dari kompas, Kamis (6/3/2025). (*)













