HukrimHumanioraKabupaten Halmahera SelatanPemdaPeristiwaPolisi

Pemkab Halsel Koordinasi dengan Kemenimipas untuk Pulangkan 4 Korban TPPO dari Myanmar

×

Pemkab Halsel Koordinasi dengan Kemenimipas untuk Pulangkan 4 Korban TPPO dari Myanmar

Sebarkan artikel ini
Kadis Nakertrans Halmahera Selatan, Dr.Daud Djubedi, SH., LL.M,

Labuha, falalamo – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) akhirnya mengambil langkah serius menanggapi kasus empat Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Halsel yang mengalami tindakan kekerasan di Myanmar.

Pemkab kini berkoordinasi dengan Pemprov Maluku Utara dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk memulangkan keempat korban.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Selatan, Daud Djubedi, mengatakan pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap keempat TKI dan menghubungi keluarga salah satu korban, Fantila Arista, kakak kandung Fenisia Astari.

“Saya sudah meminta Bidang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnakertrans Halsel untuk melakukan pendataan terhadap para korban di Myanmar. Kami juga telah berkoordinasi dengan Pemprov Maluku Utara dan Kemenimipas untuk segera memulangkan warga asal Halsel dari Myanmar,” ujar Daud dikutip dari salawaku.id, Minggu (26/10/2025).

Baca Juga  Empat Remaja Halsel Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar

Ia menyatakan Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba telah menunjuk Disnakertrans untuk berkoordinasi dengan Disnaker Malut dan kementerian terkait agar upaya pemulangan dapat dilakukan secepatnya demi menyelamatkan keempat TKI tersebut.

Daud menjelaskan keempat warga Halsel sebelumnya telah mengurus visa di Jakarta selama empat hari untuk keberangkatan ke Thailand.

Mereka berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 1 November 2025.

“Seharusnya tujuan negara yang dituju adalah Thailand, namun malah dijemput di bandara Myanmar dan dipaksa bekerja sebagai scammer,” katanya.

Awalnya mereka diinformasikan akan bekerja di bidang penjualan kecantikan dengan gaji Rp 12 juta per bulan.

Namun kenyataannya sangat berbeda. Mereka diancam akan dianiaya jika tidak memenuhi target harian yang ditentukan oleh pelaku scammer.

“Menurut pihak keluarga, mereka diancam oleh scammer apabila tidak mendapatkan tiga orang target selama satu hari,” ungkap Daud.

Baca Juga  78% Wilayah Halsel Lautan, Perda Masih Berparadigma Daratan

Sebelumnya diberitakan, keempat korban yakni Feni Astari Dareno (23), Asriadi Musakir (24), Zether Maulana (22), dan Tantoni dilaporkan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Maluku Utara dan telah ditindaklanjuti ke Direktorat TPPO Bareskrim Polri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *