LABUHA, falalamo – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Halmahera Selatan mendesak Pemkab menetapkan konsep pembangunan berbasis zonasi dalam Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini untuk memberikan dasar hukum kuat dengan memperhatikan asas keadilan dan pemerataan.
Juru Bicara Fraksi PKB, Asis Jainal, menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda APBD 2026 dalam Rapat Paripurna, Rabu (19/11/2025).
Ia menegaskan konsep zonasi harus memiliki legal standing yang jelas.
“Fraksi PKB menegaskan konsep pembangunan berbasis zonasi harus ditetapkan dalam Perda sebagai legal standing, sehingga pelaksanaan pembangunan berbasis zonasi memiliki alas hukum yang kuat,” ujar Asis.
Fraksi PKB mengusulkan pembagian alokasi anggaran secara adil, yakni zona prioritas mendapat 50 persen dari belanja modal, sedangkan zona di luar prioritas dialokasikan 50 persen yang dibagi secara merata.
Konsep ini dirumuskan agar pembangunan lebih efektif dan tepat sasaran.
Selain itu, PKB menyoroti beberapa proyek pembangunan yang belum terselesaikan di Zona I, seperti jalan lingkar Kecamatan Botang Lomang dan jalan Indari ke Suma Tinggi.
Sementara itu, pembangunan berikutnya akan dirotasi ke Zona Dua Makian Kayoa.
“Yang belum terselesaikan terkait jalan lingkar Kecamatan Botang Lomang, jalan Indari ke Suma Tinggi, sementara pembangunan berikutnya akan dirotasi ke Zona Dua Makian Kayoa. Bagaimana nasibnya?” tanya Asis meminta penjelasan Bupati.
Fraksi PKB juga menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor potensial, termasuk retribusi dan pajak daerah, agar ketergantungan pada Dana Transfer dapat dikurangi.
Asis menyoroti beberapa permasalahan PAD, antara lain masih rendahnya kontribusi PAD terhadap total anggaran pendapatan, belum tergalinya semua potensi penerimaan daerah, dan belum optimalnya koordinasi serta evaluasi terhadap penerimaan pajak dan retribusi.
“Belum optimalnya koordinasi dan evaluasi terhadap penerimaan pajak dan retribusi daerah. Masih kurangnya sarana dan prasarana pelayanan pajak dan retribusi daerah,” jelasnya.
Fraksi PKB juga mendesak evaluasi serapan anggaran di beberapa OPD yang dinilai belum optimal.
Pelaksanaan program dan kegiatan harus dilakukan lebih efektif dan tepat waktu agar manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat.
Terkait agenda prioritas akselerasi pembangunan SDM, Fraksi PKB berharap Pemkab memperhatikan kondisi riil di lapangan, seperti peningkatan infrastruktur ruang kelas yang layak, kelengkapan peralatan sekolah, serta pemerataan ruang belajar di wilayah pesisir.
Permasalahan mutu pendidikan juga menjadi sorotan karena masih kurangnya guru atau tenaga pendidik, sehingga belum terciptanya pemerataan mutu dan kualitas pendidikan.
Meski mengajukan sejumlah catatan kritis, Fraksi PKB menyatakan menerima Ranperda APBD Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2026, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Fraksi PKB, Safri Talib, ikut menandatangani pandangan umum ini bersama anggota fraksi lainnya. (*)












