Ternate, Falalamo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Tuokona, Kabupaten Halmahera Selatan.
Kasus ini berkaitan dengan pinjaman Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp 150 miliar yang dipinjamkan pada 2017 dan dicairkan tahun 2018.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono membenarkan penetapan ketiga tersangka tersebut, Senin (7/7/2025).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka,” kata Kombes Pol Bambang singkat.
Ketiga tersangka ditetapkan sejak Kamis, 26 Juni 2025 lalu setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan bukti terkait pembangunan pasar yang dibiayai pinjaman SMI tersebut.
Tersangka pertama adalah Drs Ahmad Hadi selaku mantan Kepala Dinas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dua tersangka lainnya adalah Munawar M Nur dan Musalaf Arihi yang berperan sebagai konsultan proyek pembangunan Pasar Tuokona.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 4.190.139.842.
Untuk diketahui, Pinjaman SMI tersebut ditandatangani pada 28 Desember 2017 antara Direktur Utama PT SMI Emma Sri Martini dengan Pemkab Halsel melalui Bupati saat itu.
Pinjaman berjangka 5 tahun dengan kategori pinjaman jangka menengah ini baru dicairkan pada 2018, sementara pembayaran utang dimulai pada 2019.
Selain untuk membangun Pasar Tuokona, dana pinjaman tersebut juga digunakan untuk membangun tiga ruas jalan di Kota Labuha.
Hingga 2023, sisa utang pinjaman masih mencapai Rp 118 miliar pada kepemimpinan Bupati Alm Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi pada masa jabatan Bupati Bahrain Kasuba dan Iswan Hasim yang berakhir pada Jumat, 21 Mei 2021. (*)













