Labuha, Falalamo – Warga terdampak banjir di Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan (Halsel), resmi menyomasi CV Karya Senja Abadi dan Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba dengan tuntutan ganti rugi Rp 13,98 miliar.
Somasi dilayangkan atas dugaan kelalaian proyek normalisasi muara sungai yang memicu banjir besar pada 22 Juni 2025.
Kantor Hukum Maulanapatra Law Firm mewakili Muhammad Rizki Hi Abubakar sebagai wakil kelompok masyarakat terdampak melayangkan surat somasi, Senin (30/6/2025).
Kuasa hukum menuduh proyek yang dikerjakan CV Karya Senja Abadi menyebabkan penyempitan jalur sungai hingga menghambat aliran air dari Sungai Amasing dan Kali Inggoi ke laut.
Kronologi banjir dimulai pukul 01.00 WIT dengan air meluap dan mencapai sepinggang hingga sedada orang dewasa sekitar pukul 03.00 WIT.
Warga yang menyadari penyebab banjir dari jembatan sementara proyek langsung meminta pembongkaran yang selesai pukul 06.30 WIT.
“Setelah pembongkaran, air surut dengan cepat hingga setinggi mata kaki. Ini membuktikan keterkaitan langsung antara proyek dan banjir,” kata Jul Warag, warga Desa Amasing Kota Barat.
Jul mengaku banjir seperti ini baru pertama kali terjadi sejak Kabupaten Halsel berdiri.
Bahkan seorang ibu hamil yang hendak melahirkan terpaksa dievakuasi menggunakan perahu ketinting karena akses darat terendam.
Sebelumnya, warga berulang kali memperingatkan kontraktor soal potensi bahaya banjir akibat penyempitan jalur muara sungai.
Namun peringatan diabaikan hingga bencana menerjang empat desa dengan korban ribuan jiwa dan kepala keluarga.
Kerugian material ditaksir mencapai Rp 13,98 miliar meliputi kerusakan rumah tangga dan peningkatan pengeluaran akibat gangguan sanitasi.
Warga juga mengalami kerugian non-material seperti trauma psikologis, penurunan produktivitas ekonomi, dan gangguan kesehatan.
Kuasa hukum menilai tindakan kontraktor dan kelalaian pengawasan pemda memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, UU Perlindungan Lingkungan Hidup, serta UU Penanggulangan Bencana.
Somasi memberikan tenggat 7 hari kerja untuk menanggapi tuntutan berupa ganti rugi material Rp 13,98 miliar, ganti rugi non-material, dan komitmen tertulis tidak mengulangi tindakan merugikan.
Warga juga mengundang mediasi pada Rabu (2/7/2025) pukul 21.00 WIT di Komplek Tamansari, Desa Amasing Kota Barat.
Jika tidak ada tanggapan, kuasa hukum akan menempuh jalur hukum termasuk gugatan perdata dan pelaporan ke instansi berwenang. (*)













