Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaKabupaten Halmahera SelatanPemdaPeristiwa

1.354 PPPK Tahap 1 Halmahera Selatan Belum Terima Gaji Sejak Maret 2025

×

1.354 PPPK Tahap 1 Halmahera Selatan Belum Terima Gaji Sejak Maret 2025

Sebarkan artikel ini
Said A Alkatiri (Dok. Istimewa)

Labuha, falalamo – Sebanyak 1.354 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 di Kabupaten Halmahera Selatan hingga kini belum menerima gaji sejak diangkat pada Maret 2025.

Padahal, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji tersebut.

Ketua Forum Honorer Halmahera Selatan, Said A Alkatiri, menilai Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan tidak memiliki alasan untuk menunda pembayaran gaji PPPK Tahap 1.

“Berdasarkan Surat Edaran Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025 tentang penganggaran gaji bagi PPPK Tahap 1, anggaran sudah disiapkan Kemendagri. Jangan mencari-cari alasan untuk mengulur waktu pembayaran,” kata Said, Jumat (15/8/2025).

Said mengungkap bahwa pihak dinas terkait telah mengusulkan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK Tahap 1.

Baca Juga  Bukan Cuma Berobat Gratis, Warga Dapat Rantang dan Tumbler dari PT WP-RKA

Namun, usulan tersebut masih dipending oleh Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) tanpa alasan yang jelas.

Para PPPK Tahap 1 ini diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 815/655/PPPK/2025 dengan Terhitung Mulai Tugas (TMT) 1 Maret 2025.

Mereka terdiri dari tenaga kesehatan, pendidikan, dan tenaga teknis di lingkup Pemda Kabupaten Halmahera Selatan.

Said menjelaskan, berdasarkan TMT Maret 2025, seharusnya gaji PPPK Tahap 1 dibayar sejak bulan tersebut dengan masa kontrak efektif berlaku satu tahun.

Bukan pembayaran berdasarkan Surat Perintah Mulai Tugas (SPMT) yang dimulai Juli 2025.

“PPPK Tahap 1 seharusnya mendapat rapel gaji terhitung Maret hingga Juni 2025, seperti yang terjadi pada PPPK sebelumnya,” ujar Said yang juga Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara.

Baca Juga  Microsoft meluncurkan AI chatbot ke aplikasi Bing di iPhone dan Android

Dia menambahkan, honor PTT yang telah dibayarkan pada Maret-Juni 2025 tetap harus dikembalikan ke kas daerah.

Saat itu, alasan yang diberikan adalah PPPK Tahap 1 masih dalam proses sehingga honor PTT menjadi dana talangan.

“Berdasarkan TMT sejak diangkat menjadi PPPK, Pemda tidak ada alasan lain untuk menunda pembayaran gaji PPPK Tahap 1,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *