Falalmo – Beredar kabar hoaks di media sosial yang menyebut gaji pengawas Koperasi Merah Putih mencapai Rp 15 juta per bulan.
Dikutip dari Tirto.id meluruskan fakta sebenarnya terkait besaran gaji dan struktur kepengurusan program pemerintah yang akan diluncurkan Juli mendatang ini.
Faktanya, hingga saat ini belum ada regulasi resmi mengenai nominal gaji yang akan diterima pengawas, pengurus, maupun pengelola Koperasi Merah Putih.
Informasi Rp 15 juta per bulan untuk pengawas adalah hoaks belaka.
Berdasarkan praktik umum perkoperasian, penentuan gaji pengawas koperasi biasanya dilakukan melalui musyawarah anggota setelah koperasi resmi terbentuk dan mulai menjalankan usahanya.
Besaran gaji akan disesuaikan dengan jenis usaha, potensi pendapatan koperasi, dan kebutuhan operasional.
“Gaji dan tunjangan pengurus koperasi pernah diatur dalam UU No. 17 Tahun 2012 yang menyebut hal tersebut ditentukan melalui rapat anggota. Namun setelah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2013, ketentuan kembali merujuk UU No. 25 Tahun 1992 yang tidak secara eksplisit mengatur soal pengupahan,” jelas regulasi yang berlaku.
Struktur Kepengurusan Koperasi Merah Putih
Menurut Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, struktur pejabat Koperasi Merah Putih terdiri dari tiga kelompok:
Pengurus (minimal 5 orang):
– Ketua
– Wakil Ketua Bidang Usaha
– Wakil Ketua Bidang Anggota
– Sekretaris
– Bendahara
Pengawas (minimal 3 orang):
– Ketua Pengawas (dijabat Kepala Desa/Lurah sebagai ex-officio)
– 2 orang anggota pengawas
Pengelola:
Jumlah disesuaikan kebutuhan masing-masing koperasi di setiap desa/kelurahan.
Target Peluncuran Juli 2025
Koperasi Merah Putih merupakan program pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan berdasarkan prinsip kekeluargaan dan gotong royong.
Pembentukan koperasi ini telah dimulai sejak awal Maret 2025. Sebanyak 80.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia saat ini sedang melakukan persiapan pembentukan.
Rencananya Koperasi Merah Putih akan resmi diluncurkan pada 12 Juli 2025.
Pemilihan pengurus, pengawas, dan pengelola harus dilakukan secara transparan dan demokratis dengan mempertimbangkan integritas, kompetensi, dan komitmen terhadap nilai-nilai koperasi.
Keberhasilan koperasi sangat bergantung pada kualitas dan sinergi dari ketiga elemen ini.
(*)













