Oleh: Maulana MPM Djamal Syah
Advokat dari Kantor Hukum Maulana Patra Law Firm.
Halmahera Selatan adalah kabupaten dengan dominasi wilayah laut, daratannya hanya mencakup sekitar 22 persen dari total 40 ribu km², sementara sisanya, 78 persen, adalah lautan dengan gugusan pulau-pulau yang menjadi ruang hidup juga arena pembangunan masyarakat pesisir.
Realitas geografis ini seharusnya memicu penyusunan peraturan daerah (Perda) yang berorientasi pada karakter maritim—bukan sekadar meniru pola daratan.
Saat ini, Perda yang ada adalah Perda Nomor 20 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2012–2032, yang dirancang untuk menata pemanfaatan ruang kabupaten secara umum, darat maupun laut menurut struktur, pola, dan kawasan strategis yang ada.
Meski sah, isi perda ini belum secara eksplisit mengadopsi “paradigma kepulauan” yang menjadi identitas Halmahera Selatan.
Namun, ada kabar baik bahwa Ranperda RTRW 2025–2045 telah diajukan, dan DPRD Halmahera Selatan telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas rancangan tersebut.
Perhatian terhadap makna revisi ini penting, karena momentum hukum dan kebijakan ini menawarkan kesempatan untuk mereformasi tata ruang yang lebih mencerminkan realitas lokal.
Dukungan normatif untuk transformasi tata ruang ini kuat. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang masih berlaku sebagai payung dasar, meski beberapa ketentuannya telah disesuaikan oleh UU Cipta Kerja.
Selain itu, UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan landasan hukum bagi daerah seperti Kabupaten Halmahera Selatan untuk mengelola wilayah lautnya secara otonom, relevan, dan adaptif.
Memang, sejumlah perda sektoral terkait perikanan, lingkungan, atau pariwisata bahari tidak selalu terintegrasi dengan baik ke dalam RTRW.
Ketidaksinkronan ini menciptakan praktik yang terkadang membingungkan: perizinan yang tumpang tindih, zonasi yang kabur, dan potensi konflik ruang antara darat dan laut.
Inilah saatnya menggeser paradigma legislasi menjadi responsif, bukan semata administratif.
Legislasi responsif adalah pendekatan yang menempatkan masyarakat khususnya nelayan, tokoh adat, dan komunitas pesisir sebagai mitra utama.
Bukan hanya melalui konsultasi formal, tetapi keterlibatan aktif sejak perumusan awal hingga tahap uji publik.
Revisi RTRW hendaknya merefleksikan orientasi ruang yang berbeda: laut bukan lagi bagian yang “ditambahkan” pada distribusi zona, tetapi menjadi poros utama.
Fokus ruang laut, akses antarpulau, pelabuhan rakyat, dan zona konservasi ekosistem harus tampil terang dalam struktur RTRW.
Termasuk di dalamnya adalah integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tematik seperti wilayah kota utama maupun gugus pulau strategis agar kebijakan lebih konkret dan akurat sesuai kebutuhan lokal.
Selain itu, penyusunan perda yang responsif harus memerhatikan keberlanjutan aspek ekologis, mitigasi risiko bencana pesisir, dan adaptasi terhadap perubahan iklim harus menjadi landasan kebijakan tata ruang masa depan. Sebab, pulau-pulau kecil Halsel rawan abrasi dan naiknya permukaan laut sebuah ancaman nyata yang tak bisa diabaikan.
Padahal, jika harmonisasi perda dijalankan secara serius, Halsel berpotensi menjadi model kabupaten maritim yang sukses menggabungkan jaringan regulasi darat-laut secara harmonis.
Regulasi yang tepat akan menumbuhkan efektivitas layanan publik, memperkuat konektivitas antar-pulau, memfasilitasi pertumbuhan ekonomi bahari, dan melindungi kearifan adat.
Saat ini bukan momen untuk membiarkannya lewat. Revisi RTRW 2025–2045 memberi peluang nyata.
DPRD dan Pemda perlu memanfaatkan momentum ini dengan mengerahkan kolaborasi lintas sektor, pemanfaatan data spasial terkini, dan menginisiasi RDTR tematik.
Dengan penuh kehati-hatian, suara masyarakat pesisir harus didengar, aturan hukum disusun dengan arah yang jelas, dan tata ruang kepulauan disusun secara sistematis.
Harmonisasi perda kepulauan bukan hanya soal sinkronisasi dokumen, tetapi soal keberpihakan konkret, memperbaiki arah hukum untuk menjawab denyut kehidupan masyarakat laut.
Menurut hemat penulis, Jika gagal mewujudkan hal ini, peluang membangun tata kelola yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan akan hilang.
Namun, jika dijalankan dengan cermat, Halsel akan menjadi contoh kebijakan regulasi terbaik rumah bagi hukum yang benar-benar berpihak pada masyarakatnya. (*)













