Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHukrimKabupaten Pulau TaliabuMaluku UtaraPeristiwa

Mantan Bupati Pulau Taliabu Jadi Tersangka Korupsi Rp17,5 Miliar

×

Mantan Bupati Pulau Taliabu Jadi Tersangka Korupsi Rp17,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Aliong mus resmi ditetapkan tersangka Istana Daerah (isda) pulau Taliabu
Aliong mus resmi ditetapkan tersangka Istana Daerah (isda) pulau Taliabu (Dok. Ismail Potret)

Ternate, falalamo.com – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu.

Mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode ini tersandung proyek senilai Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBD 2023.

Example 325x300

Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Aliong Mus.

Penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat politisi lokal tersebut.

“Iya benar, Aliong sudah ditetapkan tersangka. Jadi kita akan panggil di Kejati sebagai tersangka,” ujar Sufari kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Tim Pidana Khusus Kejati Maluku Utara mencium bau busuk dalam proyek bernilai fantastis itu.

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp8 miliar.

Baca Juga  Pembunuh PSK di Kawasi Dibekuk Setelah Kabur 10 Hari ke Kepulauan Sula

Kerugian negara itu berasal dari tiga modus operandi. Penyidik mengungkap adanya penyalahgunaan anggaran, pelaksanaan proyek yang melanggar ketentuan, hingga indikasi pengondisian pekerjaan.

Aliong Mus menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, penyidik telah menjerat tiga orang, yakni YS alias Yopi (Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun), Suprayidno, dan MPR alias Melanton yang berperan sebagai pelaksana kegiatan proyek.

Kejati Maluku Utara membuka peluang penambahan tersangka baru. Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek Istana Daerah Pulau Taliabu masih terus berkembang dan belum menutup kemungkinan menjaring pihak lain yang terlibat.

Penyidik akan segera memanggil Aliong Mus untuk pemeriksaan.

Mantan orang nomor satu di Pulau Taliabu itu dijadwalkan dimintai keterangan sebagai tersangka di Kantor Kejati Maluku Utara dalam waktu dekat. (*)

Baca Juga  Banjir Landa Desa Doro Halsel, BPBD Tinjau Lokasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *