Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDPRDKabupaten Halmahera SelatanKesehatanKeuanganMaluku UtaraPemdaPeristiwa

Setahun Nakes Menunggu, RSUD Labuha Kini Lempar Bola ke Bupati Soal Jaspel

×

Setahun Nakes Menunggu, RSUD Labuha Kini Lempar Bola ke Bupati Soal Jaspel

Sebarkan artikel ini
RSUD Labuha
Ilustrasi (Dok. Segmen.co.id)

Labuha, falalamo.com – Manajemen RSUD Labuha akhirnya buka suara soal polemik jasa pelayanan (Jaspel) tenaga kesehatan yang belum terbayarkan sejak 2025.

Manajemen menegaskan seluruh dokumen administratif syarat pencairan Jaspel telah rampung, namun pembayaran masih terganjal karena menunggu keputusan Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba.

Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang Humas RSUD Labuha Hadriani Hi. Alwi, didampingi Kasi Humas Rini Arif dan Kasubag Perencanaan Farida Hi. Ibrahim, saat menemui massa aksi yang mendatangi rumah sakit beberapa waktu lalu.

“Dokumennya sudah siap. Saya sendiri ikut mengurus bersama bagian keuangan, direktur, dan beberapa pihak lainnya. Semua tahapan administrasi telah diselesaikan,” tegas Hadriani, dilansir dari Lugopost.id

Hadriani menjelaskan dokumen pendukung berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait mekanisme pembayaran Jaspel telah melewati seluruh tahapan administrasi, termasuk proses harmonisasi di lingkungan Pemerintah Daerah hingga Kementerian Hukum dan HAM di Ternate.

Baca Juga  RSUD Labuha Nunggak Jaspel Tenaga Kesehatan Selama 15 Tahun

Ia juga mengklarifikasi perbedaan mendasar antara Jaspel dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang selama ini kerap dikaitkan dalam polemik ini.

“Jaspel merupakan hak seluruh pegawai rumah sakit yang dihitung berdasarkan profesi dan layanan yang diberikan, sedangkan TPP hanya diperuntukkan bagi ASN,” jelas Hadriani.

Hadriani pun secara tegas memindahkan bola keputusan ke meja Bupati Halmahera Selatan.

“Kalau dari rumah sakit, kami sudah siap. Tugas kami hanya menghitung besaran Jaspel sesuai profesi dan ketentuan yang berlaku. Untuk pembayaran, kewenangannya ada pada pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati,” katanya.

Ia juga menegaskan RSUD Labuha selama ini telah menyetor pendapatan puluhan miliar rupiah ke kas daerah. Karena itu, keputusan akhir pencairan Jaspel sepenuhnya ada di tangan pemerintah daerah.

“Kalau pemerintah daerah mengembalikan anggarannya kepada kami untuk dibayarkan, maka kami siap membayar. Semua dokumen sudah ada, tinggal keputusan Bupati saja,” tegasnya.

Baca Juga  Jaspel Nakes RSUD Labuha Belum Dibayar, Maulana: Bisa Berimplikasi Pidana Korupsi

Pernyataan manajemen RSUD Labuha ini bertolak belakang dengan dalih yang berkembang sebelumnya.

Dalam rapat evaluasi program kerja triwulan pertama bersama Komisi I DPRD Halmahera Selatan pada Selasa (2/6/2026), manajemen sempat dikritik habis-habisan karena Jaspel tak kunjung cair meski Perkada sudah diterbitkan Bupati hampir setahun lalu.

Anggota Komisi I Fraksi PKB Dapil I Junaedi Abusama bahkan menuding ada kejanggalan serius dalam pengelolaan keuangan RSUD yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) itu.

“Perkada sudah dibuat Bupati hampir setahun lalu. Nah, kenapa sampai sekarang belum juga dibayarkan? Ada apa ini?” tegas Junaedi saat itu.

Junaedi juga mempertanyakan transparansi pengelolaan pendapatan RSUD yang mencapai puluhan miliar rupiah per tahun namun tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan nakes.

“Jika alasan manajemen bahwa uang puluhan miliar itu habis di belanja operasional, mari kita hitung bersama supaya clear,” ujarnya.

Baca Juga  Anggaran Rehab Sekolah Halsel Naik Jadi 9 Miliar

Kini setelah manajemen RSUD menyatakan administrasi beres dan bola ada di tangan Bupati, pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan baru.

Praktisi hukum Maulana Patra Syah S.H., M.H. sebelumnya telah mengingatkan bahwa penundaan pembayaran Jaspel yang sudah memiliki landasan hukum berpotensi berimplikasi serius.

“Implikasi hukum dari penundaan aturan teknis tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk perlawanan terhadap otoritas Bupati melalui Perbup yang sudah disahkan, serta perbuatan melawan hukum di bidang administrasi yang berpotensi merambah ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Maulana.

Maulana juga mendesak BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara mengaudit Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan Laporan Arus Kas RSUD Labuha untuk memastikan tidak ada pergeseran anggaran di luar prosedur yang sah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *