LABUHA, falalamo.com – Polemik dugaan pelanggaran tender CV Indong Saputri di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kian memanas.
Keterangan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Halsel, Muhammad Imron, dinilai janggal karena bertolak belakang dengan data resmi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan fakta di lapangan.

Berdasarkan data SPSE, CV Indong Saputri resmi memenangkan 7 paket pekerjaan bernilai total Rp 5,53 miliar.
Namun, Imron mengklaim perusahaan tersebut hanya memenangkan 5 paket dan menyebut salah satu proyek sudah selesai diserahterimakan atau PHO.
“Paketnya CV Indong Saputri hanya menang ada lima, dan satunya sudah PHO,” dalih Imron saat dikonfirmasi.
Padahal, Investigasi Lugopost.id membuktikan seluruh 7 paket pekerjaan yang tertera di sistem SPSE masih dalam tahap pelaksanaan, bukan PHO.
Tak hanya itu, Imron juga bungkam dan gagal menunjukkan bukti Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO).
Ia hanya memberikan jawaban mengambang tanpa kejelasan.
“Iya Pak, itu kondisi saat pembuktian, PHO dibawa saat pembuktian,” ucap Imron singkat tanpa membeberkan dokumen maupun perincian proyek mana yang diklaim telah PHO.
Kontradiksi ini kian menebal mengingat Imron sebelumnya sempat menyatakan kepada media massa bahwa seluruh dari total 45 paket proses tender di LPSE telah rampung 100 persen.
Perbedaan data ini krusial karena berkaitan langsung dengan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Berdasarkan aturan, penyedia kualifikasi usaha kecil dibatasi maksimal menggarap 5 paket pekerjaan (SKP = KP – P).
Jika data SPSE benar bahwa CV Indong Saputri mengantongi 7 paket, maka Pokja Pemilihan dan UKPBJ Halsel terindikasi kuat menabrak regulasi nasional.
Adapun 7 paket proyek bernilai total Rp 5,53 miliar tersebut meliputi:
- Pembangunan Pabrik Es: Rp 2 miliar
- Pembangunan Dermaga Desa Tagono: Rp 1 miliar
- Pembangunan Gudang Rumput Laut: Rp 800 juta
- Peningkatan Jaringan Air Bersih Desa Kaputusan: Rp 558,7 juta
- Pembangunan Tangki Septik Individual Desa Loleo Jaya: Rp 490 juta
- Pembangunan Tangki Septik Individual Desa Kaputusan: Rp 490 juta
- Pengadaan Karamba Jaring Tancap Budidaya Ikan Laut Paket B: Rp 200 juta

Sementara itu, Direktur CV Indong Saputri, Nurbaya Tuahun, belum dapat memberikan klarifikasi substansial terkait polemik 7 paket proyek yang dimenangkan perusahaannya.
Nurbaya mengaku tengah mendampingi buah hatinya yang sedang menjalani pengobatan medis.
“Maaf, anak saya lagi di rumah sakit Surabaya. jadi saya mohon maaf belum bisa konfirmasi,” ungkap Nurbaya melalui pesan singkat.
Ketidaksesuaian data antara sistem resmi SPSE, kondisi riil proyek di lapangan, dan klaim sepihak Kepala UKPBJ ini menuntut transparansi total demi menjaga akuntabilitas pengadaan barang dan jasa di Pemkab Halmahera Selatan. (*)












