Labuha, falalamo.com – Tim Saber Miras Polres Halmahera Selatan (Halsel) kembali menggerebek dua lokasi penyulingan minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus.
Kali ini, petugas mengacak-acak tempat produksi miras di kawasan perkebunan Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Selasa (8/9/2026).
Operasi penggerebekan yang dipimpin Kabag Ops Polres Halsel AKP Sardi Duwila ini berlangsung sejak pukul 14.30 hingga 17.30 WIT.
Hasilnya, polisi menemukan 700 liter bahan baku saguer yang siap disuling.
”Penyisiran di area perkebunan menemukan dua lokasi penyulingan lengkap dengan 700 liter bahan baku saguer,” kata Kabag Ops Polres Halsel, AKP Sardi Duwila.
Sayangnya, para pemilik pabrik miras ilegal tersebut telah mencium kedatangan petugas.
Mereka langsung kabur melarikan diri ke dalam hutan sebelum polisi tiba di lokasi.
Meski tak berhasil membekuk pelaku, petugas mengambil tindakan tegas dengan meratakan seluruh fasilitas penyulingan.
Petugas merusak dua unit bangunan gubuk (bevak), merobohkan bambu penyangga, hingga memotong cerobong pipa penyulingan.
”Kami memusnahkan seluruh bahan baku saguer di lokasi agar tidak bisa diolah kembali. Cerobong dan fasilitas penyulingan juga kami potong serta hancurkan,” tegas Sardi.
Sardi memastikan pihak kepolisian bakal terus memburu dan menyisir lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi sarang produksi Cap Tikus.
Langkah ini menjadi fokus utama Polres Halsel untuk menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras.
”Miras ini kerap menjadi penyebab utama gangguan kamtibmas dan tindak pidana. Kami tidak akan berhenti dan terus memburu lokasi-lokasi penyulingan miras ilegal hingga ke akarnya,” pungkasnya. (*)












