HukrimKabupaten Halmahera SelatanMaluku UtaraPeristiwaPolisi

Polisi Temukan 3 Anak di Bawah Umur Jadi LC Karaoke di Desa Kawasi Halsel

×

Polisi Temukan 3 Anak di Bawah Umur Jadi LC Karaoke di Desa Kawasi Halsel

Sebarkan artikel ini
Tim PPA Polda Malut dan Polres Halsel mengamankan 3 anak di bawah umur yang bekerja sebagai LC karaoke di Desa Kawasi, Pulau Obi. (Dok. Humas Polres Halsel)

Labuha, falalamo.com – Tim gabungan Subdit IV PPA-PPO Ditreskrimum Polda Maluku Utara bersama Satreskrim Polres Halmahera Selatan (Halsel) dan Polsek Obi membongkar dugaan tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur.

Polisi menemukan tiga remaja perempuan dipekerjakan sebagai pemandu lagu (Ladies Companion/LC) di dua kafe karaoke kawasan Desa Kawasi, Pulau Obi.

​Penyelidikan maraton tersebut berlangsung sejak Kamis (10/9) hingga Sabtu (12/9/2026).

Petugas menyisir sejumlah tempat hiburan malam, kafe karaoke, hingga penginapan di wilayah Pulau Bacan dan Desa Kawasi untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA) dan Perdagangan Orang (TPPO).

​”Tim mendata dan memeriksa total 83 orang pengelola serta pemandu lagu di Bacan dan Desa Kawasi. Hasilnya, petugas menemukan tiga anak di bawah umur dipekerjakan sebagai LC di dua kafe,” kata Kanit PPA Ditreskrimum Polda Malut, AKP Joy Ananda Sianipar.

Baca Juga  Penganiayaan di Desa Goro-goro Antara Tindakan Emosi dan Main Hakim Sendiri

​Petugas mendapati dua anak di bawah umur bekerja di Family Cafe, sedangkan satu anak lainnya ditemukan di Real Cafe Desa Kawasi.

Polisi langsung mengamankan ketiga remaja tersebut untuk menjalani pemeriksaan medis serta pendampingan psikologis guna mengusut dugaan bentuk eksploitasi.

​”Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman intensif oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Malut. Kami memverifikasi seluruh fakta dan alat bukti di lapangan,” jelas Joy.

​Polda Maluku Utara bersama Polres Halsel mengimbau keras para pemilik tempat hiburan malam agar mematuhi aturan hukum dan berhenti mempekerjakan anak di bawah umur.

Kepolisian memastikan bakal mengambil tindakan tegas terhadap siapa saja yang nekat melakukan praktik eksploitasi maupun perdagangan orang. (*)

Baca Juga  Disdik Halsel Rencanakan Rehab SDN 161 Bacan 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *