Labuha, falalamo.com – Penanganan kasus dugaan pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur di Desa Gandasuli, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), memicu polemik.
Terlapor berinisial Radit dilaporkan melarikan diri dari Markas Polres Halsel usai menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Jumat (2/10/2026).
Insiden kaburnya terduga pelaku persetubuhan anak tersebut memantik sorotan dari kuasa hukum korban terhadap kinerja dan standar pengamanan penyidik.
Apalagi, orang tua korban yang datang memberikan keterangan sebagai saksi menyaksikan langsung detik-detik terlapor melenggang kabur dari area kantor polisi.
”Kami meminta penegasan, bagaimana mungkin seseorang yang sedang diperiksa dalam perkara dugaan pencabulan dan kekerasan terhadap anak bisa keluar dari pengawasan dan melarikan diri dari lingkungan Polres?” tegas Kuasa Hukum Korban Bayu D. Sumaila usai peristiwa terjadi, Jumat (2/10/2026).
Penanganan kasus berawal saat orang tua korban melayangkan laporan resmi berregister STTLP/333/X/2026/SPKT POLRES HALSEL.
Terlapor Radit awalnya berada di Mapolres Halsel untuk mengamankan diri sebelum akhirnya diperiksa penyidik PPA.
Namun, penyidik tidak langsung memasukkan terlapor ke ruang tahanan atau sel titipan setelah pemeriksaan usai.
Terlapor justru dibiarkan berada di area Mapolres tanpa pengawalan ketat hingga akhirnya memanfaatkan celah untuk kabur.
Bayu menilai lemahnya prosedur pengawasan penyidik berimbas fatal terhadap psikologis keluarga korban yang mengharapkan kepastian hukum.
”Yang menjadi pertanyaan kami adalah standar pengamanannya. Setelah diperiksa, mengapa yang bersangkutan tidak langsung diamankan pada tempat yang semestinya?” kritiknya.
Pihak keluarga korban mendesak Kapolres Halmahera Selatan turun tangan mengevaluasi total prosedur pengamanan personel Unit PPA.
Evaluasi internal dinilai mendesak agar kecerobohan serupa tidak berulang pada kasus kejahatan seksual anak lainnya.
”Jangan sampai korban sudah berani melapor, tapi orang yang dilaporkan justru bisa melarikan diri dari tempat yang seharusnya menjadi lokasi pengamanan,” tambahnya.
Pihak korban kini mendesak jajaran Polres Halsel bergerak cepat menerjunkan tim untuk memburu dan menangkap kembali terlapor Radit guna menjamin keselamatan serta keadilan bagi korban di bawah umur. (*)












