Halmahera SelatanMaluku UtaraPemdaPeristiwa

​Diduga Sarat Pungli dan Birokrasi ‘Salah Alamat’, Kinerja DPMD Halsel Dikritik

×

​Diduga Sarat Pungli dan Birokrasi ‘Salah Alamat’, Kinerja DPMD Halsel Dikritik

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan. Para kepala desa mengeluhkan birokrasi pencairan Dana Desa yang diduga terindikasi pungli dan menyalahi Perbup, Minggu (11/10/2026). Dok.Terbitmalut.com

Labuha, falalamo.com – Para kades di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menjerit akibat lambatnya pelayanan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.

Mereka mengeluhkan pengurusan rekomendasi pencairan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), hingga Dana Bagi Hasil (DBH) yang berbelit-belit dan diduga kuat disusupi praktik pungutan (pungli).

​informasi yang diterima falalamo.com menyebut Keresahan kades memuncak lantaran wewenang penerbitan rekomendasi pencairan dana tersebut secara sepihak ditangani oleh Bidang Pengembangan Kawasan Perdesaan (PKP).

Padahal, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Halmahera Selatan Nomor 12 Tahun 2023, urusan keuangan dan aset desa merupakan tupoksi mutlak Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes).

​”Ada pungutan dulu, baru urusan (pencairan) dibikin lancar,” ungkap salah satu kepala desa di Halsel yang enggan disebutkan namanya, Minggu (11/10/2026).

Baca Juga  Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya saat Mandi di Sungai Bacan, Belum Ditemukan

​Praktik pergeseran wewenang ini dinilai mengangkangi aturan hukum yang berlaku.

Merujuk Pasal 13 Perbup Halsel No. 12/2023, fungsi pembinaan pengelolaan keuangan desa berada di bawah Bidang Pemdes.

Sebaliknya, Pasal 19 mengatur bahwa Bidang PKP hanya berwenang mengurus pemetaan sarana-prasarana serta kawasan perdesaan, bukan pencairan anggaran.

​Para kades menyebut anomali pembagian tugas ini hanya terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan, sementara sembilan kabupaten/kota lain di Maluku Utara tetap mengelola administrasi pencairan dana desa sesuai porsi Bidang Pemdes.

​Kondisi ‘salah alamat’ ini memicu kecurigaan bahwa DPMD sengaja membuat celah birokrasi berbelit demi memuluskan praktik pungli.

​Selain dugaan pungli, buruknya tata kelola birokrasi membuat para kades merasa tidak dihargai sebagai pimpinan wilayah.

Baca Juga  Praktisi Hukum: Pelapor Kasus Pemerasan Plt Kadis PUPR Halsel Bisa Dijerat Pidana

Saat mengurus berkas di kantor DPMD, mereka kerap dibiarkan menunggu berhari-hari tanpa kepastian dari staf yang bertugas.

​”Kalau kami mengurus rekomendasi, mereka terkesan abai dan prosesnya sangat lambat. Kasihan kami yang harus mengurus ini berhari-hari, terkadang merasa seperti pengemis yang hanya bisa menunggu staf datang,” keluhnya kesal.

​Hingga berita ini ditayangkan, Kepala DPMD Halsel maupun jajaran pimpinan Pemkab Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pungli dan pelanggaran tupoksi tersebut.

Para kades mendesak Bupati Halsel segera merombak dan mengembalikan struktur pelayanan DPMD sesuai Perbup yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *