Ternate, falalamo.com – Seorang oknum anggota aktif Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku Utara berinisial RAP alias Raeychan (37) diduga menganiaya istrinya, PW (36), hingga korban harus menjalani operasi kepala di RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
Ibu korban, Tomijan Yasim, mengungkapkan penganiayaan itu terjadi pada Minggu (22/3/2026) malam.
Ia menerima pesan WhatsApp sekaligus panggilan telepon dari anaknya sekitar pukul 22.35 WIT.
“Dalam pesan itu anak saya hanya bilang, ‘ma datang lihat saya dulu, saya mau mati’,” ujar Tomijan.
Tomijan bersama suaminya langsung bergegas menuju rumah korban di Kelurahan Toboleu, Ternate Utara.
Setibanya di lokasi, mereka mendapati korban dalam kondisi lemas dengan pendarahan di bagian hidung, telinga, dan kepala.
Keluarga sempat membawa korban ke rumah sakit Islam, namun ketiadaan dokter memaksa mereka merujuk korban ke RSUD Chasan Boesoirie.
Dokter kemudian memutuskan tindakan operasi setelah mendiagnosis pendarahan di kepala akibat benturan keras.
Tomijan juga mengungkap bahwa anaknya diduga berulang kali menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak menikah pada November 2025.
Bahkan sepekan sebelum kejadian ini, korban mengalami luka sobek di kaki saat berada di Bacan.
“Kami minta kasus ini diproses tegas dan transparan, tanpa tebang pilih,” tegasnya.
PS Danyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku Utara, Kompol Wahidin, mengonfirmasi telah mengetahui kejadian tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media, ia mengaku tengah berada di RSUD mendampingi keluarga korban.
“Saat ini saya berada di RSUD bersama ayah korban, menunggu proses operasi yang sedang berjalan,” kata Kompol Wahidin.
Wahidin menegaskan institusinya siap menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur, namun menunggu laporan resmi dari pihak keluarga terlebih dahulu.
“Kami akan proses sesuai aturan. Jika laporan sudah dibuat, tentu akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Kasus ini kini ramai menjadi perbincangan publik di media sosial Maluku Utara. (*)













