LABUHA, falalamo – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Halmahera Selatan mendesak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha untuk segera membayar jasa pelayanan (jaspel) tenaga kesehatan dan pegawai rumah sakit.
Tuntutan ini disampaikan karena pembayaran jaspel merupakan kewajiban hukum yang telah diatur undang-undang.
Anggota DPRD Halsel dari Fraksi PKB Muhammad Junaedi Abusama menegaskan, pembayaran jaspel diatur dalam UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Permenkes No 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan, serta Permenkes No 6 Tahun 2022.
“Jaspel ini bukan bonus, tetapi hak yang wajib diberikan. Permenkes sudah jelas mengatur, jadi tidak ada alasan menunda pembayaran,” tegas Junaedi kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Junaedi menyebut RSUD Labuha yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum membayar hak tenaga kesehatan hingga saat ini.
Padahal daerah lain seperti Ternate, Morotai, Tidore Kepulauan, dan Halmahera Barat sudah menjalankan pembayaran jaspel secara normal.
“Ini aneh. Di Ternate, Morotai, Tidore, dan Halbar bisa jalan, masa di Halsel tidak ada? Pertanyaannya, selama ini anggarannya dikemanakan? Jangan jadikan alasan anggaran sebagai tameng, sementara nakes sudah bertahun-tahun bekerja melayani masyarakat tanpa menerima hak mereka,” kritik alumni STEI SEBI Depok ini.
Junaedi menambahkan, DPRD akan mengawal persoalan ini secara serius. Komisi I bersama Fraksi PKB akan memanggil pihak RSUD Labuha untuk rapat dengar pendapat (RDP).
“Kalau ada kendala teknis, harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai tenaga kesehatan yang sudah bekerja maksimal justru dirugikan. DPRD siap mengawal masalah ini sampai tuntas,” tegas wakil rakyat asal Dapil I Bacan ini.
Menurut Junaedi, kasus ini menjadi bukti pentingnya konsistensi penerapan regulasi kesehatan.
Jika dibiarkan berlarut, hal ini berpotensi memengaruhi motivasi tenaga kesehatan sekaligus menurunkan kualitas pelayanan publik di RSUD Labuha. (*)













