BeritaDPRDKabupaten Halmahera SelatanPemdaPeristiwa

Ini Isi Surat PHAI yang Diacuhkan DPRD Halsel

×

Ini Isi Surat PHAI yang Diacuhkan DPRD Halsel

Sebarkan artikel ini
Ketua PHAI Halmahera Selatan Safri Nyong melayangkan surat Audiensi ke DPRD (foto. Istimewa)

Labuha, falalamo – Perhimpunan Praktisi Hukum Muda Indonesia (PHAI) Halmahera Selatan mengungkap isi lengkap surat audiensi yang dinilai diabaikan DPRD.

Surat bernomor 001.A/PHAI/SPA/IX/2025 tertanggal 16 September 2025 tersebut secara tegas meminta audiensi lintas komisi, bukan hanya Komisi I.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua PHAI Halsel Safri Nyong, SH, organisasi tersebut meminta audiensi dengan Pimpinan DPRD lintas komisi bersama Bupati Halmahera Selatan dan dinas terkait.

Permintaan ini menyusul pelantikan empat kepala desa yang dinilai bermasalah.

PHAI mencantumkan empat alasan mendasar dalam surat audiensinya.

Pertama, pelantikan empat kepala desa terindikasi tidak sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, PHAI menduga adanya pelanggaran terhadap asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses pengangkatan dan pelantikan tersebut.

Baca Juga  Tanah Rp2,5 M Dijual Tanpa Izin, Ahli Waris Laporkan Kades Babang ke Polisi

Ketiga, kondisi ini telah menimbulkan kegaduhan, protes, serta berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat desa.

“Sebagai perwakilan masyarakat, kami memandang perlu adanya klarifikasi dan pembahasan terbuka dengan DPRD lintas komisi bersama dinas terkait agar permasalahan ini dapat memperoleh solusi yang adil, tepat, dan sesuai hukum,” bunyi alasan keempat dalam surat tersebut.

PHAI secara eksplisit meminta audiensi “lintas komisi” dan menekankan pentingnya kehadiran instansi terkait dalam pertemuan tersebut.

Namun faktanya, RDP yang digelar Senin (22/9/2025) hanya dihadiri Komisi I tanpa melibatkan komisi lain.

Tidak hadirnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Kepala Bagian Hukum dalam RDP juga bertentangan dengan permintaan PHAI yang ingin menghadirkan “dinas/instansi terkait”.

Baca Juga  Kuasa Hukum Sebut Jual Beli Tanah Bodong, Kades Babang Bakal Dilaporkan ke Polda

Surat audiensi ini menjadi bukti bahwa PHAI sejak awal telah menginginkan pembahasan komprehensif dengan melibatkan seluruh elemen DPRD.

Namun respons DPRD yang hanya menggelar RDP dengan Komisi I dinilai tidak serius menangani persoalan.

Kasus bermula dari pelantikan empat kepala desa pada 25 Agustus 2025, yakni Umara La Suma (Desa Gandasuli), Amrul MS (Desa Goro-goro), Arti Lanyong (Desa Lelengusu), dan Melkias (Desa Kuo).

Pelantikan ini dilakukan meski PTUN Ambon telah membatalkan SK Bupati Nomor 131 Tahun 2023.

PHAI kini mengancam akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika DPRD terus mengabaikan tuntutan audiensi lintas komisi yang sesungguhnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *