Ternate, falalamo – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos bersama seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Malut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, Sabtu (23/8/2025).
Penandatanganan dilakukan di kediaman Wakil Gubernur Malut dengan fokus penguatan sinergitas pelaksanaan tugas antar lembaga.
Dalam sambutannya, Gubernur Sherly memberikan apresiasi tinggi terhadap kerja sama ini, terutama untuk mengatasi konflik sosial di daerah pertambangan.
Menurutnya, wilayah tambang di Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, dan Halmahera Timur memiliki risiko konflik sosial yang tinggi.
“Daerah tambang kita berisiko konflik sosial di masyarakat sangat tinggi. Harapannya jika semua kepala desa diedukasi dengan baik, permasalahan sengketa tanah bisa diselesaikan di level desa, sehingga mengurangi jumlah konflik yang naik ke level kabupaten dan provinsi,” ujar Sherly.
Gubernur menekankan pentingnya pos bantuan hukum di desa-desa, terutama di daerah pertambangan.
Program ini sepenuhnya didanai oleh Kementerian Hukum dan HAM, termasuk pelatihan untuk aparatur desa.
“Sangat penting adanya bantuan pos bantuan hukum, dan ini semuanya anggaran dari Kementerian Hukum. Yang kesulitan dari Kementerian Hukum adalah mengumpulkan semua para kepala desanya,” jelasnya.
Sherly juga menekankan pentingnya harmonisasi produk hukum daerah dengan regulasi pusat sebelum diupload ke sistem Kemendagri.
Hal ini untuk menghindari tumpang tindih kebijakan yang bisa menghambat implementasi di lapangan.
Tingkat Kepatuhan Harmonisasi Masih Rendah
Kepala Kanwil Kemenhum Malut Budi Argap Situngkir mengungkap data mengejutkan terkait kepatuhan harmonisasi produk hukum daerah.
Dari 1.537 Perda atau Perkada yang ditetapkan dalam tiga tahun terakhir (2022-2024), hanya 289 yang melalui proses harmonisasi.
“Sisanya 1.248 atau 81% Perda Perkada ditetapkan tanpa melalui proses harmonisasi,” ungkap Budi.
Meski demikian, ia mengapresiasi tren perbaikan dalam setahun terakhir, terutama dalam pemenuhan daftar untuk penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang mulai meningkat.
Budi menjelaskan MoU ini mencakup empat ruang lingkup utama. Pertama, penguatan pembentukan produk hukum daerah melalui pendampingan dan harmonisasi.
Kedua, penguatan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terdigitalisasi.
Ketiga, penguatan pembentukan pos bantuan hukum di seluruh desa.
Data menunjukkan dari 1.185 desa di Malut, baru 142 desa atau 12% yang memiliki pos bantuan hukum.
Keempat, penguatan pelayanan hukum umum termasuk kekayaan intelektual, administrasi korporasi, dan kewarganegaraan.
Peacemaker Justice Award
Kakanwil juga mendorong kepala desa untuk berpartisipasi dalam Peacemaker Justice Award sebagai apresiasi kepada kepala desa yang berhasil memfasilitasi penyelesaian masalah hukum di masyarakat.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten/Kota mendorong Kades/Lurah untuk ikut serta dalam penyelenggaraan Peacemaker Justice Award sebagai bentuk apresiasi terhadap kepala desa yang berhasil memfasilitasi penyelesaian masalah hukum,” kata Budi.
Dalam tahun 2025, Kanwil Kemenhum Malut telah mengharmonisasi 86 rancangan Perda atau Perkada.
Sementara dalam empat tahun terakhir, total 389 rancangan peraturan telah diharmonisasi.
Sebagai informasi, Acara dihadiri seluruh bupati/walikota se-Malut, Sekda Provinsi Malut Syamsuddin Abdulkadir, para sekda kabupaten/kota, serta pimpinan OPD terkait lingkup Provinsi Maluku Utara. (*)













