Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DPRDKabupaten Halmahera SelatanPemda

Mengapa PKB Desak Perbup Zonasi Meski Ada Perda?

×

Mengapa PKB Desak Perbup Zonasi Meski Ada Perda?

Sebarkan artikel ini
Paripurna Ranperda APBD Halsel
Fraksi PKB mendapat jawaban telak Bupati Halmahera Selatan yang diwakili Sekda Safiun Radjulan terkait pembangunan berbasis Zona (foto. Moch/falalamo)

LABUHA, falalamo – Fraksi PKB DPRD Halmahera Selatan mendesak Pemkab menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk program zonasi pembangunan, meskipun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 sudah ada. Desakan ini bukan tanpa alasan.

Dalam Rapat Paripurna APBD 2026, Rabu (19/11/2025), terjadi perbedaan pandangan antara Fraksi PKB dan Pemkab Halsel soal landasan hukum zonasi pembangunan.

Example 325x300

PKB menilai Perda saja belum cukup untuk menjalankan program zonasi.

Juru Bicara Fraksi PKB, Asis Jainal, menjelaskan Perda hanya mengatur norma atau prinsip umum.

Sementara Perbup berfungsi sebagai aturan teknis yang mengubah norma umum menjadi instruksi kerja yang dapat dipraktikkan di lapangan.

“Konsep pembangunan berbasis zonasi harus memiliki aturan turunan yang mengatur detail teknisnya,” ujar Asis.

Baca Juga  Pemkab Halsel Usulkan 3 Ranperda, Ada Aturan Anti-Narkoba

Tanpa Perbup, program zonasi yang fokus pada Zona Dua Makian-Kayoa berisiko mengalami ketidakpastian pelaksanaan.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak memiliki panduan rinci mengenai alur kerja, struktur teknis, atau mekanisme verifikasi di lapangan.

Hal ini bisa mengakibatkan inkonsistensi program di setiap wilayah. Petugas di lapangan yang mengambil keputusan tanpa landasan Perbup juga berisiko dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang.

Anggota Fraksi PKB, M Saleh Nijar, khawatir tanpa petunjuk teknis, program zonasi akan memicu kekacauan administratif dan operasional. Apalagi, APBD 2026 telah dipangkas menjadi Rp1,720 triliun.

“Kami ingin memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memiliki akuntabilitas yang jelas dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat,” jelasnya.

Tanpa Perbup, DPRD sebagai fungsi pengawasan juga kesulitan mengukur efisiensi pelaksanaan program zonasi karena tidak ada tolok ukur teknis yang jelas.

Baca Juga  Pemprov Malut Mediasi Kesepakatan antara PT STS dan Masyarakat Haltim

Bupati Halsel, melalui Sekda Safiun Rajulan, telah menjawab bahwa landasan hukum zonasi sudah ada dalam Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang RPJMD.

Namun, PKB mengindikasikan yang dimaksud adalah aturan turunan atau Perbup yang mengatur detail teknisnya.

Bupati berjanji pembangunan di luar zona prioritas tidak diabaikan dan akan mendapat porsi sesuai skala kebutuhan.

Namun, janji ini harus dibarengi dengan kepastian hukum pelaksanaannya melalui Perbup.

Perda merupakan peraturan yang dibuat bersama antara kepala daerah dan DPRD.

Perda hanya mengatur norma pokok atau prinsip umum sebuah kebijakan.

Sementara Perbup adalah peraturan yang dibuat oleh kepala daerah untuk melaksanakan peraturan di atasnya.

Perbup berfungsi sebagai jembatan yang mengubah norma umum menjadi instruksi kerja teknis yang dapat dipraktikkan.

Baca Juga  Taslim Abdurahman Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua KNPI Halsel 2025-2028

Tanpa Perbup, sebuah kebijakan dalam Perda akan sulit dijalankan karena tidak ada panduan teknis yang mengikat OPD di lapangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *