LABUHA, Falalamo – Maraknya penjualan minyak tanah di warung-warung di Halmahera Selatan menuai pertanyaan dari masyarakat terkait pihak yang bertanggung jawab mengawasi praktik tersebut.
Fitra, penanggung jawab PT Sinergi Dharma Negeri (SDN), menegaskan bahwa pengawasan penjualan minyak tanah di warung-warung bukan menjadi tugas perusahaannya, melainkan tanggung jawab pemerintah daerah.
“Sebagai penyedia, kami memastikan minyak tanah yang kami distribusikan sampai ke pangkalan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Jika ada pangkalan yang melanggar, kami akan segera melakukan pemutusan kontrak dan kami telah menyampaikan hal ini kepada Disperindag Halsel,” tegas Fitra, Jumat (14/2/2025).
Menurut Fitra, PT SDN hanya berperan sebagai penyedia minyak tanah dan memiliki data konsumen di setiap pangkalan.
Ia memberikan contoh konkret permasalahan yang terjadi di lapangan.
“Jika seseorang membeli minyak tanah dari pangkalan dengan harga HET, lalu menjual kembali karena masih memiliki stok di rumah, maka siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian distribusi?” ujarnya.
Permasalahan ini memunculkan harapan dari warga agar pemerintah daerah segera mengambil langkah strategis dalam menyeimbangkan pasokan dan kebutuhan masyarakat.
Peningkatan pengawasan terhadap distribusi minyak tanah juga dinilai sangat penting untuk mencegah adanya spekulasi harga dan ketidakseimbangan pasokan di lapangan.
Langkah konkret seperti pemantauan yang lebih ketat serta regulasi yang jelas diharapkan menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan distribusi minyak tanah di masyarakat Halmahera Selatan. (*)













