Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaKabupaten Halmahera SelatanMaluku UtaraPemdaPendidikanPeristiwa

Siswa Dikeluarkan dari Kelas karena Tak Bawa Bibit, FPM-MU Protes Keras

×

Siswa Dikeluarkan dari Kelas karena Tak Bawa Bibit, FPM-MU Protes Keras

Sebarkan artikel ini
Sekretaris FPM-MU M. Chaisar E Dano (foto. Ipul/falalamo)

Ternate, Falalamo – Forum Peduli Masyarakat Maluku Utara (FPM-MU) mengecam keras kebijakan di SMP Negeri 69 Halmahera Selatan yang diduga memulangkan siswa karena tidak membawa bibit pala, cengkeh, dan sapu.

Organisasi masyarakat sipil ini menilai praktik tersebut sebagai pelanggaran hak anak.

Example 325x300

Sekretaris FPM-MU Provinsi Maluku Utara, M. Chaisar E. Dano, dalam keterangan persnya di Ternate, Senin (14/7/2025), menyebut tindakan oknum guru tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 31 Ayat (1) yang menjamin hak pendidikan setiap warga negara.

“Ini bentuk pelanggaran hak anak secara nyata! Jika benar siswa diminta membawa bibit pala, cengkeh, dan sapu dengan ancaman dikeluarkan dari kelas, maka ini bukan pendidikan, ini penindasan,” tegas Chaisar.

Baca Juga  BNNP Maluku Utara Gelar Asistensi Relawan Anti Narkotika untuk Kelurahan Salero

FPM-MU juga menyoroti bahwa tindakan tersebut melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menjamin setiap anak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif dan tekanan psikologis dalam lingkungan pendidikan.

Organisasi ini meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan segera membentuk tim investigasi khusus.

Jika terbukti ada unsur tekanan, pemulangan, atau intimidasi terhadap siswa, pihak terkait harus diberi sanksi administratif hingga pidana sesuai UU ASN dan Permendikbud tentang Perlindungan Peserta Didik.

“Kami akan kawal sampai tuntas. Jika dalam 7 hari tidak ada langkah tegas, FPM-MU akan turun lapangan bersama para orang tua murid, melakukan aksi damai di depan kantor Dinas Pendidikan,” ancam Chaisar.

Baca Juga  Perempuan Asal Weda Utara Ditemukan Tewas Gantung Diri

FPM-MU menegaskan tidak menentang program penghijauan atau muatan lokal, namun menolak pemaksaan yang dapat menjatuhkan mental anak bangsa.

Mereka menekankan bahwa pendidikan harus membebaskan, mencerdaskan, dan memanusiakan manusia.

Hingga kini, pihak SMP Negeri 69 Halmahera Selatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *