Ternate, Falalamo – Forum Peduli Masyarakat Maluku Utara (FPM-MU) mengecam keras kebijakan di SMP Negeri 69 Halmahera Selatan yang diduga memulangkan siswa karena tidak membawa bibit pala, cengkeh, dan sapu.
Organisasi masyarakat sipil ini menilai praktik tersebut sebagai pelanggaran hak anak.
Sekretaris FPM-MU Provinsi Maluku Utara, M. Chaisar E. Dano, dalam keterangan persnya di Ternate, Senin (14/7/2025), menyebut tindakan oknum guru tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 31 Ayat (1) yang menjamin hak pendidikan setiap warga negara.
“Ini bentuk pelanggaran hak anak secara nyata! Jika benar siswa diminta membawa bibit pala, cengkeh, dan sapu dengan ancaman dikeluarkan dari kelas, maka ini bukan pendidikan, ini penindasan,” tegas Chaisar.
FPM-MU juga menyoroti bahwa tindakan tersebut melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menjamin setiap anak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif dan tekanan psikologis dalam lingkungan pendidikan.
Organisasi ini meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan segera membentuk tim investigasi khusus.
Jika terbukti ada unsur tekanan, pemulangan, atau intimidasi terhadap siswa, pihak terkait harus diberi sanksi administratif hingga pidana sesuai UU ASN dan Permendikbud tentang Perlindungan Peserta Didik.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Jika dalam 7 hari tidak ada langkah tegas, FPM-MU akan turun lapangan bersama para orang tua murid, melakukan aksi damai di depan kantor Dinas Pendidikan,” ancam Chaisar.
FPM-MU menegaskan tidak menentang program penghijauan atau muatan lokal, namun menolak pemaksaan yang dapat menjatuhkan mental anak bangsa.
Mereka menekankan bahwa pendidikan harus membebaskan, mencerdaskan, dan memanusiakan manusia.
Hingga kini, pihak SMP Negeri 69 Halmahera Selatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. (*)













