Falalamo – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan dana desa tidak akan dijadikan jaminan dalam skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Jaminan akan menggunakan barang yang dibeli dari pinjaman tersebut.
“Dana desa tidak menjadi penjamin. Yang menjadi penjamin itu nanti tergantung pinjamannya untuk apa. Kalau untuk gas, maka gas itu yang dijadikan jaminan. Kalau sembako, ya sembako itu yang jadi jaminan,” kata Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (5/8/2025).
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, barang yang dibeli dari pinjaman itulah yang akan dijadikan agunan, bukan dana publik seperti dana desa.
Skema ini disusun agar tidak membebani keuangan desa namun tetap menjamin keberlangsungan usaha koperasi di tingkat lokal.
“Tidak ada dana desa menjadi penjamin Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Yang dijaminkan itu, misalnya kalau dipinjam untuk beli mobil, ya mobil itu yang jadi jaminan,” tegasnya.
Namun, Zulhas tidak menutup kemungkinan dana desa dapat dimanfaatkan sebagai bentuk tanggung jawab terakhir apabila terjadi penyimpangan serius dalam pengelolaan koperasi.
“Sementara dana desa itu kalau misalnya terjadi sesuatu akibat pelanggaran, nah itu baru nanti terakhir kira-kira. Dan itu peraturan sudah jadi,” jelasnya tanpa merinci jenis pelanggaran yang dimaksud.
Menurut Zulhas, dana desa memiliki fungsi sebagai “intercept” atau pengaman akhir bila terdapat penyalahgunaan dana oleh pengurus koperasi.
Pengurus harus bertanggung jawab karena koperasi dibentuk berdasarkan musyawarah desa khusus (musdesus).
“Kalau pengurusnya uangnya dipakai, ya harus diganti. Karena yang membentuk koperasi itu kan melalui musdesus. Harus bertanggung jawab,” pungkasnya.
Pernyataan ini menjadi penegasan terhadap keresahan sebagian pihak soal potensi penyalahgunaan dana desa dalam program koperasi berbasis desa.
Pemerintah memastikan semua proses pembiayaan harus transparan, akuntabel, dan memiliki tanggung jawab hukum yang jelas.
Dengan skema penjaminan berbasis barang pinjaman, program ini diharapkan dapat mendorong ekonomi desa tanpa membuka celah penyalahgunaan anggaran negara. (*)











