LABUHA, falalamo – Hubungan kerja antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa di Kabupaten Halmahera Selatan dinilai belum sepenuhnya harmonis.
Kondisi ini berdampak pada terhambatnya realisasi program pembangunan yang seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat.
Akademisi dan penggiat desa, Ismed A. Gafur mengungkapkan masih banyak desa di Halmahera Selatan yang mengalami miskomunikasi antara BPD dan pemerintah desa.
“Masih terjadi saling curiga dan bahkan tumpang tindih peran yang menimbulkan ketegangan,” ujar Ismed dalam analisisnya, Senin (11/8/2025).
Menurut Ismed, ketegangan ini disebabkan minimnya pemahaman terhadap regulasi, rendahnya kapasitas kelembagaan, dan kurangnya ruang dialog antarlembaga di desa.
Akibatnya, benturan persepsi tak kunjung usai dan menciptakan ketidakpercayaan masyarakat.
“Suatu desa tidak mungkin maju jika pemerintah desa berjalan sendiri tanpa pengawasan yang konstruktif. Begitu pula BPD tidak bisa hanya menjadi lembaga formalitas yang pasif atau justru menjadi ‘lawan politik’ kepala desa,” tegas akademisi yang juga mengamati perkembangan desa di Maluku Utara ini.
Halmahera Selatan memiliki 249 desa yang tersebar di 30 kecamatan dengan tantangan geografis dan aksesibilitas tersendiri.
Kondisi ini semakin memperkompleks upaya membangun sinergi harmonis antara dua institusi penting tersebut.
Namun tidak semua desa mengalami hal serupa. Ismed mencatat adanya praktik kolaborasi baik di beberapa desa di wilayah Makayoa, Bacan, dan sebagian Gane.
Di wilayah tersebut, BPD dan kepala desa saling bekerja sama dalam merumuskan prioritas pembangunan, mengadakan musyawarah rutin sesuai ketentuan, hingga bersama-sama mengawasi pelaksanaan APBDes.
“Ini membuktikan bahwa sinergi itu mungkin dilakukan dengan penuh kesadaran, asalkan dilandasi semangat saling percaya dalam kepentingan bersama demi kemajuan desa,” kata Ismed.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 55, BPD berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan kinerja terhadap jalannya roda pemerintahan desa.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Ismed mengusulkan empat langkah strategis. Pertama, peningkatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan terpadu bagi anggota BPD dan perangkat desa, khususnya dalam bidang perencanaan, penganggaran, dan pengawasan berbasis regulasi.
Kedua, pembentukan forum komunikasi rutin antarkelembagaan desa, seperti forum konsultasi triwulan yang difasilitasi pemerintah kecamatan atau kabupaten untuk mendorong transparansi dan membangun saling pengertian.
Ketiga, memperkuat peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dalam melakukan pendampingan, pengawasan, pengendalian, serta mediasi jika terjadi konflik internal antara BPD dan Pemerintah Desa.
Keempat, digitalisasi laporan pertanggungjawaban setiap desa agar mudah diakses dan diawasi secara berkala demi tercapainya target Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).
Secara keseluruhan, Ismed menyimpulkan kerja sama antara BPD dan Pemdes di Halmahera Selatan menunjukkan dua indikator. Pertama, ada desa yang berhasil menerapkan kerja sama kolaborasi positif.
Kedua, ada pula desa yang tergelincir dalam konflik dan penyalahgunaan wewenang.
“Membangun sinergi yang sehat, transparan, dan akuntabel adalah kunci agar Pemerintah Desa dan BPD sama-sama bisa memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” pungkas Ismed.
Ia juga merekomendasikan replikasi praktik kerja sama untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai best practices pembangunan desa di Halmahera Selatan yang layak dicontoh desa-desa lain di Indonesia. (*)













