LABUHA, falalamo – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) membantah tuduhan Fraksi PKB bahwa pembangunan berbasis zonasi tidak memiliki dasar hukum kuat.
Pemda menegaskan zonasi telah diatur dalam Peraturan Daerah.
Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, yang diwakili Sekda Safiun Rajulan menyampaikan tanggapan atas pandangan umum Fraksi PKB dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (19/11/2025) malam.
Ini merespons kritik PKB yang disampaikan siang tadi.
“Pembangunan zonasi dan pembangunan berbasis agromaritim sebagai salah satu kebijakan umum dalam RPJMD Tahun 2025-2029, di mana legal standingnya telah disahkan melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025,” tegas Safiun.
Ia menjelaskan, pengembangan wilayah pesisir melalui sistem zonasi merupakan fokus pemerataan pembangunan secara bertahap tanpa mengabaikan wilayah pesisir lainnya.
Pemkab menjamin tidak ada wilayah yang diabaikan dan semua mendapat porsi pembangunan sesuai skala kebutuhan.
Terkait proyek yang disorot PKB, Safiun memberikan penjelasan rinci. Jalan Lingkar Botang Lomanag sepanjang 6,4 kilometer dialokasikan anggaran Rp2,656 miliar dengan capaian progres fisik 88,79 persen.
“Mengenai perbaikan geometrik segmen Jalan Indari ke Kaputusan sepanjang 14,2 kilometer dengan alokasi anggaran Rp17,604 miliar dengan progres 70 persen,” jelasnya.
Kelanjutan kedua proyek jalan tersebut akan dialokasikan melalui Dana Bagi Hasil yang statusnya menunggu penyaluran dari pusat.
Ini menjawab pertanyaan PKB tentang nasib proyek di Zona 1 sebelum rotasi ke Zona 2 Makian-Kayoa.
Menanggapi kritik rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemda akan fokus pada optimalisasi sektor potensial melalui digitalisasi layanan dan pemutakhiran objek pajak.
Pemda juga mendorong pengembangan sumber pendapatan baru dari sektor pariwisata dan jasa.
“Kami akan kembali memetakan potensi PAD dan menggali sumber-sumber pendapatan pajak dan retribusi melalui sektor industri yang tahun ini melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Utara,” ujarnya.
Pemda juga akan melakukan kajian ekonomis dan regulasi pendukung agar PAD meningkat tanpa membebani masyarakat.
Pemerintah meyakini dengan pembinaan intensif kepada OPD pengelola pendapatan serta dukungan regulasi dari DPRD, PAD dapat meningkat signifikan.
Terkait serapan anggaran yang dinilai belum optimal, Pemda akan melakukan evaluasi kinerja awal Triwulan IV terhadap seluruh OPD.
Tujuannya agar pelaksanaan program dan kegiatan lebih efektif dengan timeline akurat.
“Kami memastikan setiap belanja program kegiatan berorientasi pada penyelesaian masalah utama daerah, bukan sekadar rutinitas,” tegasnya.
Untuk meningkatkan kualitas perencanaan, Pemda akan mengintegrasikan dokumen RKPD, Renja, dan KUA-PPAS, serta menyempurnakan indikator kinerja secara lebih terukur dan berorientasi hasil.
Menanggapi kritik kualitas pendidikan, Pemda menekankan sektor pendidikan sebagai program prioritas yang dialokasikan melalui mandatori urusan pendidikan.
Belanja pendidikan diarahkan untuk rehabilitasi ruang kelas rusak, pembangunan kelas baru, dan penyediaan peralatan belajar.
Terkait kekurangan tenaga pendidik, rekrutmen PPPK telah dilakukan dengan prioritas guru pada mata pelajaran dan wilayah yang kekurangan.
Pemda juga akan melakukan redistribusi guru berbasis kebutuhan riil, khususnya di daerah pesisir dan terpencil.
Safiun menutup tanggapan dengan menyampaikan penghargaan kepada Fraksi PKB atas dukungan, pemikiran, dan kritik konstruktif yang diberikan. (*)












