Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaKabupaten Halmahera SelatanKemenagPemdaPendidikan

Bupati Halsel Keluarkan Instruksi Persiapan Ramadhan 1446 H

×

Bupati Halsel Keluarkan Instruksi Persiapan Ramadhan 1446 H

Sebarkan artikel ini
Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba (dok, istimewa)

Labuha, Falalamo – Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Hasan Ali Bassam Kasuba, mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2025 tentang Panduan Aktivitas di Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M.

Instruksi tersebut dikeluarkan dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan masyarakat Halmahera Selatan selama bulan Ramadhan.

Instruksi ini sejalan dengan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.I/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 H/2025 M.

Dalam instruksi tersebut, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala Desa, dan masyarakat Muslim di Halmahera Selatan dihimbau untuk menyemarakkan syiar Ramadhan melalui kegiatan Tarhib Ramadhan, Tablig Akbar, pawai, dan pemasangan spanduk atau baliho untuk memotivasi ibadah Ramadhan.

Baca Juga  KPK Sudah Ingatkan sejak 2024, Kini Pasar dan Mall Tuwokona di Halsel Rusak Terbengkalai

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan sikap saling menghormati, toleransi, serta menyibukkan diri dengan ibadah-ibadah selama bulan suci Ramadhan,” jelas Bassam dalam instruksi yang ditetapkan pada 26 Februari 2025 tersebut.

Instruksi tersebut juga melarang aktivitas yang bertentangan dengan syariat dan ketentuan perundang-undangan, seperti membuka tempat hiburan atau karaoke, membunyikan petasan, menjual dan mengkonsumsi minuman keras serta obat-obatan terlarang, dan melakukan aksi balap liar.

Selain itu, rumah makan, warung makan, restoran, dan kafe dilarang melakukan aktivitas berjualan pada waktu puasa.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap instruksi ini, Satpol PP akan melakukan pengawasan dan penegakan serta penertiban dengan bekerjasama dengan pihak Kesultanan, Kepolisian, Kodim, dan instansi terkait lainnya.

Baca Juga  Ongen Des't, ASN PUPR Halsel yang Harumkan Nama Daerah Lewat Domino Walikota Cup 2025

Dalam instruksi tersebut, para Camat diminta berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan untuk melakukan pemantauan Kamtibmas di wilayah masing-masing, termasuk mengawasi peredaran minuman keras, narkoba, dan penyakit masyarakat lainnya, serta melaksanakan Safari Ramadhan di desa binaan.

Para pimpinan OPD juga diinstruksikan untuk terlibat aktif dalam kegiatan Ramadhan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, melaksanakan kebersihan dan keindahan kantor, serta mengadakan kegiatan Ramadhan yang meningkatkan motivasi ibadah dan ukhuwah antar pegawai.

Bupati juga menginstruksikan seluruh pimpinan OPD, Camat, Kepala Desa, Kepala Puskesmas, dan Kepala Sekolah untuk melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur’an dan kultum sebelum melaksanakan tugas pelayanan, serta menghentikan aktivitas saat azan berkumandang dan melaksanakan salat zuhur berjamaah di masjid atau musala terdekat.

Baca Juga  Sanksi Berlapis Mengintai Kadis DPMD Halsel, dari Dicopot hingga Pidana Korupsi

Terkait gendang sahur, instruksi tersebut menyebutkan bahwa pelaksanaannya tidak diperkenankan sebelum pukul 03:00 WIT, dan Satpol PP ditugaskan untuk mengawasinya.

Selain itu, Untuk satuan pendidikan tingkat dasar (SD/MI, SMP/MTs), Bupati menginstruksikan agar menyelenggarakan kegiatan Pesantren Ramadhan yang dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan melalui Program Pembinaan Siswa Berbasis Nilai (PSBN).

Instruksi ini akan dievaluasi dan disempurnakan sesuai kebutuhan dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *