JAKARTA, Falalamo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin sinergi dengan enam kementerian untuk memperkuat integrasi nilai-nilai antikorupsi dalam kurikulum pendidikan nasional.
Kolaborasi ini diresmikan dalam High Level Meeting bertajuk “Kolaborasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi” di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Keenam kementerian tersebut adalah Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian PPN/Bappenas.
“Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui pendidikan dan pencegahan. Pendidikan menjadi kunci utama dalam membangun budaya antikorupsi sejak dini,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengungkapkan bahwa meski nilai rata-rata integritas sektor pendidikan di Indonesia cukup tinggi, implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) masih menghadapi sejumlah tantangan.
“Hingga saat ini, 83% daerah telah memiliki regulasi terkait pendidikan antikorupsi,” jelas Wawan.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyatakan dukungannya dengan menyediakan lebih dari 700 referensi pembelajaran antikorupsi dan berupaya memperkuat pemanfaatannya oleh guru.
Sementara itu, Inspektur I Kemendiktisaintek, Lindung Saut Maruli Sirait, menyoroti masih maraknya perilaku koruptif di perguruan tinggi swasta, terutama terkait penerimaan KIP.
Pada tahun 2024, Kemendiktisaintek mencabut delapan izin perguruan tinggi swasta akibat pelanggaran tersebut.
Dalam pertemuan tersebut disepakati tiga langkah strategis, yaitu penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru, integrasi PAK dalam kurikulum pendidikan, serta membangun interkoneksi sistem dan data untuk monitoring dan evaluasi.
KPK juga akan merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 pada 24 April 2025.
Data SPI Pendidikan 2023 menunjukkan sejumlah permasalahan, di antaranya 43% siswa dan 58% mahasiswa mengaku pernah menyontek, serta 65% sekolah masih memiliki kebiasaan memberikan hadiah kepada guru yang berpotensi menjadi praktik gratifikasi.
Nilai rata-rata integritas pendidikan nasional tahun 2023 tercatat sebesar 73,7 poin.
Meski tergolong tinggi, angka ini menunjukkan masih adanya ruang perbaikan dalam implementasi pendidikan antikorupsi di Indonesia. (*)













