Kota TernateMaluku UtaraNasionalPemprov

DPR Godok RUU Daerah Kepulauan di Ternate, Tarik Aspirasi Warga Moloku Kie Raha

×

DPR Godok RUU Daerah Kepulauan di Ternate, Tarik Aspirasi Warga Moloku Kie Raha

Sebarkan artikel ini
Pansus DPR RI dan DPD RI menggelar uji sahih RUU Daerah Kepulauan di Ternate. (Dok. Humas Pemprov Malut)

Ternate, falalamo.com – Forum Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI bersama Tim Kerja (Timja) DPD RI menggelar pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan di Royal Resto, Ternate, Rabu (30/9/2026).

Pertemuan ini mempertemukan wakil rakyat Senayan, pejabat Pemprov Malut, akademisi, hingga Sultan Ternate untuk mematangkan draf akhir undang-undang tersebut.

Ketua Pansus DPR RI Jaelani menegaskan bahwa pembahasan RUU inisiatif DPD RI ini sudah memasuki fase akhir.

Maluku Utara dan Papua Barat Daya menjadi dua lokasi kunjungan terakhir sebelum draf RUU meluncur ke tahapan pengesahan.

RUU ini dirancang untuk menaungi 10 provinsi dan 95 kabupaten kepulauan yang mendiami 28,5 juta jiwa, serta telah mengantongi dukungan dari Presiden Prabowo.

Baca Juga  Menteri Budi Arie Apresiasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Malut

Dalam forum tersebut, Pemkot Ternate menyodorkan 10 poin aspirasi penting.

Wali Kota Ternate mendorong perubahan nama wilayah menjadi Kota Ternate Kepulauan mengingat lima kecamatannya terpisah laut, dengan jarak tempuh ke Batang Dua mencapai 5 jam.

Pemkot Ternate juga mendesak penetapan batas laut yang jelas, penetapan sektor kelautan sebagai urusan wajib, serta skema Dana Khusus Kepulauan dengan prinsip “minta tambah bukan pindah”.

Dukungan dan masukan juga mengalir deras dari daerah lain.

Pemkab Halmahera Barat menuntut zonasi dana khusus yang transparan dan menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan.

Sementara itu, Pemkot Tidore Kepulauan menyuarakan opsi penetapan status Daerah Khusus Kesultanan lengkap dengan alokasi anggaran khusus jika moratorium pemekaran wilayah masih berlaku.

Baca Juga  BNNP Maluku Utara Gelar Asistensi Relawan Anti Narkotika untuk Kelurahan Salero

Dari sudut pandang akademisi, Dosen Fakultas Hukum Unkhair Dr. Siti Barola meminta Pansus memasukkan prinsip “laut sebagai penghubung” ke dalam Pasal 2 RUU serta mengembalikan kewenangan pengelolaan laut 0–12 mil ke kabupaten/kota.

Guru Besar Unkhair juga mendesak jaminan kepastian hukum bagi masyarakat adat Kesultanan.

Sultan Ternate menyambut hangat dukungan ini dan menyatakan siap memfasilitasi dialog adat di Kedaton.

Plt. Kepala DKP Malut menganalogikan forum ini sebagai ‘Deklarasi Djuanda Jilid II’. Ia mengingatkan potensi perikanan Malut yang menyumbang 20 persen angka nasional, sembari menyoroti ancaman ekologis akibat 14 titik rumpon liar dan maraknya operasi kapal besar.

DKP Malut mendesak adanya perlindungan tegas agar kasus kerusakan ekologi bernilai ratusan triliun seperti di Bangka Belitung tidak menimpa Maluku Utara.

Baca Juga  PT Wanatiara Persada Dukung FGD Blueprint PPM Malut, Dorong Transparansi CSR Perusahaan Tambang

Pansus DPR RI mencatat, meski pertumbuhan ekonomi Malut melesat hingga 13,65 persen dan menjadi yang tertinggi secara nasional, sektor perikanan baru menyumbang 3,33 persen karena PDRB masih didominasi sektor tambang (42,1 persen).

Menutup forum, Jaelani memastikan seluruh masukan dari Pemprov, Pemkot, akademisi, hingga Kesultanan akan memperkaya Naskah Akademik RUU.

DPR bertekad memperjuangkan Dana Khusus Kepulauan sebagai dana afirmasi tambahan serta mengawal ketat isu keadilan ekologi dalam pembahasan lanjutan di Senayan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *