Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HumanioraKabupaten Halmahera SelatanMaluku UtaraPemdaPeristiwa

Perda Berpidana Harus Direvisi Sebelum 2 Januari 2026, Ini Alasannya

×

Perda Berpidana Harus Direvisi Sebelum 2 Januari 2026, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Timbangan hukum simbol keadilan dan harmonisasi Perda berpidana jelang berlakunya UU Penyesuaian Pidana 2026
Ilustrasi timbangan hukum. Pemda harus segera merevisi Perda berpidana sebelum 2 Januari 2026 (Foto: herbinisaac/px).

Pemda didesak segera menyesuaikan Peraturan Daerah yang masih memuat sanksi kurungan agar tidak terjadi kekosongan hukum

falalamo.com – Pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten/kota di Maluku Utara, harus bergerak cepat merevisi Peraturan Daerah (Perda) yang masih memuat sanksi pidana kurungan.

Pasalnya, per 2 Januari 2026, Undang-Undang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundang-undangan akan resmi berlaku dan membuat seluruh sanksi kurungan dalam Perda tidak bisa diterapkan lagi.

Maulana MPM Djamal Syah, Managing Partner di Maulana Patra Law Firm mengatakan, UU baru ini membawa perubahan fundamental dalam sistem pemidanaan daerah.

Sanksi pidana kurungan tidak lagi diperbolehkan dicantumkan dalam Perda dan harus diganti dengan kategori denda baru sesuai ketentuan undang-undang.

“Konsekuensinya sangat jelas, mulai tanggal berlakunya UU tersebut, seluruh sanksi kurungan dalam Perda menjadi tidak dapat diterapkan. Larangan atau kewajiban dalam Perda tetap ada, tetapi sanksinya gugur,” ujar Maulana dalam analisisnya belum lama ini.

Kondisi ini dalam teori hukum pidana disebut lex imperfecta, yakni norma yang masih hidup tetapi kehilangan daya paksa.

Baca Juga  Kapolda Malut Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi DBH Desa Kawasi

Peraturan berubah menjadi instrumen yang tidak operasional dan pada gilirannya mengancam kepastian hukum serta melemahkan wibawa pemerintah daerah.

Berdasarkan prinsip lex superior derogat legi inferiori, peraturan daerah wajib tunduk pada undang-undang.

Karena itu, pemerintah daerah harus segera melakukan penyesuaian agar Perda tetap memiliki kekuatan pemaksaan.

Tanpa revisi, aparat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan kehilangan dasar hukum untuk menindak pelanggaran.

Masyarakat pun akan menghadapi ketidakpastian apakah suatu ketentuan masih bisa ditegakkan atau tidak.

“Tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk membiarkan aturan yang lemah atau tidak operasional, apalagi di bidang yang bersinggungan langsung dengan kepentingan publik seperti lingkungan, ketertiban umum, perizinan, retribusi, dan perlindungan konsumen,” tegas Maulana.

Meski UU baru efektif 2 Januari 2026, Maulana menekankan penyesuaian tidak bisa dilakukan terburu-buru.

Proses perubahan Perda memerlukan tahapan formal mulai dari inventarisasi, harmonisasi, penyusunan naskah akademik, konsultasi dengan Kemenkumham, pembahasan eksekutif-legislatif, hingga pengundangan.

Baca Juga  Anggota Brimob Maluku Utara Diduga Aniaya Istri hingga Jalani Operasi Kepala

Menunda hingga UU berlaku akan menciptakan kekosongan sanksi yang membuat Perda tidak dapat ditegakkan, hilangnya efektivitas pengawasan dan penindakan, serta kemungkinan konflik norma ketika aparat masih mencoba menerapkan ketentuan kurungan yang sudah tidak sah.

Langkah awal yang paling penting adalah membentuk Tim Identifikasi dan Harmonisasi Perda Berpidana yang melibatkan bagian hukum Pemda, DPRD, akademisi, dan PPNS.

Tim ini bertugas memetakan Perda yang mengandung ketentuan pidana kurungan, kemudian menyiapkan rumusan sanksi baru berupa denda sesuai kategori nasional.

Kategori Denda Harus Proporsional

Reformasi UU baru ini melakukan penataan kembali struktur denda nasional. Kategori denda ditetapkan secara jelas mulai dari kategori rendah hingga berat.

Perda yang direvisi harus menempatkan pelanggaran dalam kategori sesuai tingkat keseriusan perbuatannya.

“Pelanggaran administratif yang sebelumnya diancam kurungan 3 bulan tidak dapat begitu saja dipindahkan ke denda kategori berat. Analisis proporsionalitas dan asas subsidiaritas pemidanaan harus diperhatikan agar revisi Perda tidak menimbulkan kriminalisasi berlebihan atau ketidakadilan,” jelas Maulana.

Baca Juga  Status Dusun Marimoi Masih Kawasan Hutan, Warga Tak Bisa Urus Sertifikat Tanah

Kesalahan menakar kategori denda dapat menciptakan disparitas pemidanaan antara daerah satu dan lainnya, yang justru bertentangan dengan semangat harmonisasi nasional.

Di tengah dinamika pembangunan daerah, Khususnya Halmahera Selatan dan daerah lainnya membutuhkan Perda yang efektif dan selaras dengan hukum nasional.

Ketertinggalan dalam penyesuaian akan berimplikasi pada melemahnya fungsi regulasi dan pengawasan daerah.

“Pemerintah daerah perlu menjadikan perubahan ini sebagai momentum konsolidasi kualitas legislasi daerah, bukan sekadar kewajiban formal. Melalui penyesuaian Perda, keberadaan hukum daerah tetap relevan, dapat ditegakkan, dan berfungsi sebagai instrumen penyelenggaraan pemerintahan yang efektif,” pungkas Maulana.

Jika pemerintah daerah bergerak cepat dan tepat, kepastian hukum, efektivitas regulasi, serta akuntabilitas pemerintahan dapat terjaga dengan baik.

Sebaliknya, jika tidak, daerah akan menghadapi kekosongan sanksi dan lemahnya penegakan hukum daerah yang seharusnya dapat diantisipasi dari sekarang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *