falalamo – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperingatkan pemerintah daerah agar tidak menaikkan pajak untuk menutup defisit akibat berkurangnya Transfer Keuangan Daerah (TKD).
“Nah, kalau nanti kurang PAD kemudian dinaikkan misalnya PBB pajak bumi bangunan terdampak kepada rakyat kecil, dilawan pasti. seperti kejadian-kejadian yang lalu,” ujar Tito dalam acara FEKDI x IFSE 2025 yang digelar Bank Indonesia, Jumat (31/10/2025).
Tito menyarankan pemda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui cara lain, seperti digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi.
Menurutnya, PAD bisa ditingkatkan tanpa membuka atau menaikkan pajak baru.
“Yang kedua adalah mencari pendapatan, meningkatkan PAD atau menjaga PAD tanpa membuka atau menaikkan pajak-pajak itu sendiri. Karena PAD hasilnya dari pajak dan retribusi,” jelasnya.
Tito juga menekankan pentingnya digitalisasi untuk mencegah kebocoran pajak, terutama dari sektor restoran dan hotel yang selama ini banyak tidak terserap optimal ke kas daerah. (*)













