DPRDHalmahera SelatanMaluku UtaraPeristiwa

Pecah! 2 Politisi Perindo Silang Pendapat Soal Tarif Parkir ​RSUD Labuha

×

Pecah! 2 Politisi Perindo Silang Pendapat Soal Tarif Parkir ​RSUD Labuha

Sebarkan artikel ini
Kolase foto Irawan Adam dan Tamrin Haji Hasim politisi Partai Perindo DPRD Halmahera Selatan.
Dua legislator Fraksi Partai Perindo DPRD Halmahera Selatan, Irawan Adam (kanan) dan Tamrin Haji Hasim (kiri), berbeda pandangan terkait rencana penerapan retribusi tarif parkir di RSUD Labuha. (Foto: kolase/falalamo.com)

Labuha, falalamo.com – Wacana penerapan tarif retribusi parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha memicu riak internal di tubuh Fraksi Partai Perindo DPRD Halmahera Selatan (Halsel).

Dua legislator Perindo berbeda haluan merespons rencana Pemerintah Kabupaten (Pempemkab) Halsel tersebut.

​Ketua DPD Perindo Halsel sekaligus Anggota DPRD Komisi II, Irawan Adam, menolak penarikan retribusi parkir di area rumah sakit.

Irawan menegaskan rumah sakit harus steril dari segala bentuk pemungutan biaya non-medis.

​”RSUD adalah area zona murni layanan. Tidak boleh ada pungutan sepeser pun, dengan dalih apa pun,” tegas Irawan, pada Jumat (9/10/2026).

​Irawan mengingatkan Pemkab Halsel agar tidak menjadikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai alasan untuk membebani pasien dan keluarga.

Baca Juga  PBB di Halmahera Selatan Stagnan, Berbeda dengan Daerah Lain yang Naik Drastis

Menurutnya, pemerintah wajib mengedepankan empati dalam merumuskan setiap kebijakan publik.

​”Satu aspek yang tak boleh luput dalam perumusan kebijakan pemerintah adalah rasa empati. Karena dari empati, lahirlah kepedulian, lalu kemudian melahirkan keberpihakan,” kata Irawan.

​Berbeda pandangan dengan ketua DPD-nya, Anggota Fraksi Perindo dari Dapil III, Tamrin Hi Hasim, justru mengambil posisi yang mendukung agenda tersebut.

Tamrin menilai penataan dan pengelolaan ruang parkir merupakan kebutuhan nyata demi kelancaran akses pelayanan kesehatan.

​”Saya memandang penataan parkir sebagai kebutuhan yang tidak patut dipertentangkan dengan pelayanan. Jalur ambulans harus selalu bebas hambatan. Kendaraan pengantar pasien perlu memperoleh ruang berhenti yang aman,” ujar Tamrin.

​Meski begitu, Tamrin menekankan bahwa penataan parkir tak serta-merta harus langsung memungut biaya dari pengunjung.

Baca Juga  Beda Keterangan Kepala UKPBJ vs Data SPSE Soal Proyek di Halmahera Selatan

Pemkab Halsel harus menguji aspek legalitas, keadilan, dan asas manfaat secara rinci sebelum menerapkan tarif retribusi.

​”Menata berarti mengatur ruang, pergerakan kendaraan, keselamatan, dan keamanan. Memungut tarif berarti mengambil pembayaran berdasarkan hubungan hukum. Kebutuhan terhadap yang pertama tidak otomatis membenarkan yang kedua,” terang Tamrin.

​Ia menyarankan agar Pemkab Halsel memprioritaskan pembenahan tata kelola fisik terlebih dahulu, seperti pemisahan jalur masuk-keluar dan penyiapan marka, sebelum melangkah ke opsi berbayar.

Jika kelak tarif diberlakukan, ia meminta regulasi tersebut tetap memberi keringanan atau pembebasan tarif bagi pasien gawat darurat, penyandang disabilitas, dan warga kurang mampu.

​Di sisi lain, pihak manajemen rumah sakit memastikan tarif parkir belum resmi berjalan.

Baca Juga  25 Guru Honorer di Obi Dapat Insentif dari PT Wanatiara Persada

Direktur RSUD Labuha, dr. Titin Andriyanti, menjelaskan bahwa kebijakan final masih menunggu keputusan resmi dari Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba.

​Di samping regulasi yang masih dikaji, kesiapan fasilitas penunjang juga masih menjadi catatan mendasar.

RSUD Labuha rencananya mengusulkan pembangunan fasilitas area parkir yang representatif pada tahun anggaran 2027 mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *